Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marsudi Syuhud saat membacakan deklarasi antikorupsi di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2011.

Hadir dalam acara deklarasi itu sejumlah tokoh, antara lain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa.

Dalam deklarasinya, Nahdlatul Ulama menyatakan korupsi sebagai pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Kejahatan korupsi, menurut organisasi yang berdiri pada 31 Januari 1926 itu, tidak lebih ringan daripada pencurian dan perampokan besar.

Organisasi berbasis pesantren tradisional ini pun menegaskan bahwa uang negara, yang sebagian besar berasal dari pajak, harus digunakan bagi kemaslahatan rakyat, terutama fakir miskin, tanpa diskriminasi. "Apa pun agamanya, warna kulitnya, dan sukunya," ujar Marsudi.

Menurut Nahdlatul Ulama, pengembalian uang hasil korupsi pun tidak menggugurkan hukuman bagi para koruptor. Alasannya, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara merupakan hak masyarakat. "Adapun tuntutan hukuman merupakan hak Allah," kata Marsudi.

Acara deklarasi kemarin juga memperdengarkan kembali keputusan penting organisasi yang pernah dipimpin Abdurrahman Wahid itu. Sikap tentang hukuman bagi koruptor, misalnya, telah menjadi Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada 2002. Adapun sikap tentang keuangan negara diputuskan dalam Muktamar NU pada 1999.

l MARTHA THERTINA

Sumber :http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/05/27/brk,20110527-337072,id.html



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer